Praktik Kawin Turun Pada Masyarakat di Kabupaten Gorontalo (Studi Analisis Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif)

Authors

  • Herlina H. Sayiu Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Ahmad Faisal Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Perkawinan dalam Islam adalah sebagai media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemashlahatan, perkawinan diharapkan dilakukan atas tujuan dan niat yang baik dari pasangan yang menikah, bukan hanya sekedar untuk melegalkan status perkawinan saja, seperti halnya praktik kawin turun yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, yang dilakukan dengan tujuan dan niat yang tidak baik dan tidak sesuai dengan perkawinan yang disyariatkan dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) yang dilakukan di Kabupaten Gorontalo, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian terhadap praktik kawin turun di masyarakat Kabupaten Gorontalo menimbulkan persoalan antara lain: a) Tujuan perkawinan tidak tercapai, b) Perkawinan tidak tercatat, c) Perceraian mudah terjadi, d) Psikologis pelaku perkawinan, dan e) Masalah sosial kemasyarakatan. Kemudian untuk analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik kawin turun yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, yaitu; a) Analisis hukum Islam terhadap praktik kawin turun, dapat dikategotikan sebagai perkawinan terlarang karena lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada kemaslahatan, dan b) Analisis hukum positif terhadap praktik kawin turun pada prinsipnya tidak diatur dalam hukum positif, ini adalah bentuk perkawinan yang melanggar ketentuan dalam aturan hukum positif di Indonesia. Persoalan praktik kawin turun di Kabupaten Gorontalo sekiranya dapat menjadi bahan evaluasi, khususnya terhadap ketegasan aturan perundangan yang berlaku di Indonesia, terhadap pelanggaran perkawinan di masyarakat. Selain itu, orang tua yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh dan membimbing anak-anaknya, harus mampu untuk membendung sistem perkawinan semacam ini agar tidak terjadi.

Downloads

Published

2020-12-01

How to Cite

H. Sayiu, H., & Faisal, A. (2020). Praktik Kawin Turun Pada Masyarakat di Kabupaten Gorontalo (Studi Analisis Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif). AS-SYAMS, 1(2), 21–40. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/183

Issue

Section

Articles