PERCERAIAN LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT KECAMATAN PALELEH KABUPATEN BUOL
Abstract
Perceraian luar Pengadilan yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Paleleh disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: Faktor Geografi, Faktor Literasi, Status Perkawinan tidak Tercatat dan Faktor Administrasi yang terdiri dari perbukitan serta medan jalan yang cukup curam membuat masyarakat enggan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama yang berada dipusat Kota Buol, Status perkawinan yang tidak tercatat membuat masyarakat kesulitan dalam mengurus perceraian sampai di Pengadilan Agama, Mahalnya biaya Administrasi di Pengadilan membuat masyarakat merasa belum mampu untuk mengurus perceraian, serta aspek Literasi dari masyarakat yang beranggapan bahwa perceraian di Pengadilan begitu banyak tahapan serta proses yang harus dilalui membuat mereka tidak ingin mengurus perceraian sampai ke Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penyebab masyarakat melakukan perceraian luar pengadilan yaitu faktor geografi, status perkawinan yang tidak tercatat, faktor finansial dan faktor administrasi..