Perkawinan dibawah Umur dan Faktor-faktor yang mempengaruhinya Terhadap Keharmonisan Keluarga di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato dalam Perspektif Maslahah Mursalah
Keywords:
Perkawinan, Dibawah Umur, Kemarmonisan, Marsalah Mursalah.Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa Dalam Undang-undang perkawinan, menentukan bahwa batasan umur belum dewasa (anak) bagi pria 19 (sembilan belas) tahun ke bawah dan wanita 16 (enam belas) tahun, apabila belum mencapai 21 tahun mesti mendapat izin dari orang tuanya
penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis.
Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato berdasarkan data dari pengadilan Agama Marisa mengalami peningkatan sehingga pentingnya sosialisasi dan penyuluhan oleh pihak-pihak terkait dengan batas usia perkawinan.
Faktor-faktor terjadinya Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, diantaranya faktor ekonomi,faktor pendidikan dan faktor pemahaman agama. Faktor ekonomi dapat dilihat dengan hasil wawancara kepada pasangan bahwa sudah ada yang menghidupi karna orang tua tidak mampu dan sudah mengurangi beban hidup orang tua, faktor pendidikan berkaitan pendidkan bagian untuk masa depan dan sering kali pemahaman orang tua tentang pendidikan.