PENERAPAN PEMBATASAN USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
Abstract
Dispensasi kawin adalah perkara voluntair yang merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama berupa kelonggaran yang diberikan kepada calon suami isteri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun agar mereka dapat melangsungkan perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang akan dilakukan dengan cara deskriptif, merupakan jenis penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan sumber data kepustakaan, dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, adapun Metode analisis data dilakukan setelah data terkumpul melalui instrumen penelitian kemudian dilakukan analisa data dengan menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu dengan mengelompokkan dan menyelidiki data yang diperoleh dari penelitian, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dan dapat ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, sejak pemberlakuan pembatasan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terjadi peningkatan jumlah perkawinan dibawah umur jika dibandingkan dengan sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut. Data yang diperoleh peneliti menunjukkan banyaknya perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh masyarakat di Pengadilan Agama Bolaang Uki. serta masih tingginya jumlah perkawinan dibawah batas usia minimal 19 Tahun yang dilaksanakan oleh para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Problematika yang dihadapi oleh para Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan dispensasi Disatu sisi hakim berkeinginan untuk membatasi perkawinan dibawah umur, disisi lain Pengadilan Agama tidak dibenarkan menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara permohonan yang diajukan oleh masyarakat sepanjang perkara yang diajukan itu merupakan kewenangannya. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku penghulu juga menghadapi problematika dalam pelaksanaan perkawinan karena permohonan perkawinan yang diajukan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah ditolak agar tidak terjadi perkawinan dibawah umur, tetapi pada akhirnya perkawinan tersebut tetap terlaksana karena sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama