Efektivitas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Pohuwato

Authors

  • Himawan Tatura Wijaya Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Erwin Jusuf Thaib Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Efektifitas, , Perkawinan, Dispensasi

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan, hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam Undang-Undang Perkawinan, selain mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan juga mengatur tentang Dispensasi Usia Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Oktober 2019 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Undang- Undang ini batas usia perkawinan dinaikkan yang sebelumnya 16 (enam belas) tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun, selain mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan juga mengatur tentang Dispensasi Usia Perkawinan.

Berdasarkan penelitian peneliti, tujuan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu menaikkan usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun guna mencegah perkawinan di bawah umur, tidak efektif tercapai di Kabupaten Pohuwato karena 50% perkawinan perempuan di Kabupaten Pohuwato dilakukan oleh perempuan yang berusia di bawah 19 tahun dan juga didukung pula dengan perkara dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Marisa hampir 100% dikabulkan.

Faktor yang ditinjau dari pasangan yang melaksanakan perkawinan di bawah umur 19 tahun yaitu: 1. mereka melangsungkan perkawinan atas kehendak mereka sendiri. Banyak dari mereka yang putus sekolah yang dipengaruhi oleh keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi. Untuk itu mereka milih untuk menikah. 2. Faktor lingkungan tempat tinggal yang berpendapat bahwa usia perempuan menikah antara 16 hingga 19 tahun adalah usia yang paling ideal bagi perempuan. 3. Faktor pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar kawin.

Downloads

Published

2020-08-01

How to Cite

Tatura Wijaya , H. ., & Jusuf Thaib, E. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Pohuwato. AS-SYAMS, 1(1), 30–46. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/136

Issue

Section

Articles