PENALARAN HUKUM ATAS PUTUSAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA PERSPEKTIF FEMINIST LEGAL THEORY

Authors

  • Rahmawaty M. Sulaiman Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Nova Effenty Muhammad Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Izin Poligami, Feminist Legal Theory, Pengadilan Agama Suwawa, Persetujuan Istri, Kesetaraan Gender

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Suwawa, menganalisis pertimbangan hukum dan karakter hakim dalam memutus perkara izin poligami di Pengadilan Agama Suwawa, dan menganalisis pertimbangan hakim dan putusan hukum dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama Suwawa perspektif feminist legal theory.

Jenis penelitian ini adalah gabungan antara penelitian normatif (normatif research) dan penelitian pustaka (library research), yaitu menggunakan bahan hukum tertulis dan mengkaji fakta-fakta lapangan. Penelitian ini berupaya menggambarkan proses penalaran hukum atas putusan izin poligami di pengadilan agama suwawa perspektif  feminist legal theory.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama; Ada rentang tahun 2018 hingga 2024, tercatat terdapat 13 perkara izin poligami di Pengadilan Agama Suwawa, yang seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.Alasan-alasan yang mendasari permohonan izin poligami dalam perkara tersebut beragam, di antaranya adalah menghindari perbuatan maksiat, kondisi istri yang sakit berkepanjangan, tidak adanya keturunan, sudah menikah siri sebelumnya. Kedua; Dalam setiap pertimbangannya, majelis hakim cenderung fokus pada pemenuhan persyaratan formil dan administratif, seperti adanya persetujuan istri pertama, kemampuan finansial suami, serta kesanggupan untuk berlaku adil. Karakter putusan hakim di PA Suwawa juga menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan syarat alternatif izin poligami sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat(2) UU Perkawinan.Ketiga; Dari sudut pandang Feminist Legal Theory,ditemukan bahwa putusan-putusan tersebut masih mereproduksi ketidaksetaraan gender dalam praktik peradilan agama. Feminist Legal Theory berargumen bahwa hukum sering kali tampak netral, namun dalam praktiknya memihak struktur sosial yang patriarkal.Dalam kasus ini, persetujuan istri pertama sering kali diperlakukan secara formalitas tanpa pengujian lebih lanjut apakah persetujuan tersebut diberikan secara bebas dari tekanan sosial, budaya, maupun ekonomi.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

M. Sulaiman, R. ., & Effenty Muhammad, N. . (2025). PENALARAN HUKUM ATAS PUTUSAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA PERSPEKTIF FEMINIST LEGAL THEORY. AS-SYAMS, 6(1), 74–96. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/2025-02-01

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)