Penetapan Hukum Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub Tentang Pernikahan Beda Agama

Authors

  • Ramlan Karim Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Nova Efenty Mohammad Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Penetapan Hukum, Pernikahan Beda Agama

Abstract

Indonesia dengan segala keberagamannya harusnya menjadi sebuah kekayaan budaya yang apabila dikelola dengan baik harus menjadi rahmad bagi rakyatnya. Perbedaan agama di Indonesia bukanlah sebuah penghalang dalam sebuah hubungan sosial seperti layaknya pernikahan beda agama. Gagasan pluralisme dalam Islam seharusnya dapat dimaknai sebagai kesediaan menerima dan mengembangkan keragaman.

Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka. Menggunakan sumber data berupa biografi Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub dan pemikiran mereka terkait beda agama.

Berdasarkan hasil peneitian dalam kajian pustakan menghasilkan Terkait perkawinan beda agama konteks keindonesiaan, maka tidak bisa dikesampingkan mengenai pemikiran Nurcholish Madjid. Perkawinan beda agama menurut Ali Mustafa yaqub tidaklah jauh berbeda dengan pendapat mayoritas ulama klasik. Yang dimaksud adalah perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama, yaitu antara perkawinan seorang (laki-laki/perempuan) muslim dengan seorang (laki-laki/perempuan) non-muslim. Ali Yaqob menempatkan nonmuslim ke dalam dua kategori berdasarkan pada literatur Islam, mereka yang berada di luar agama Islam (non-muslim) disebut sebagai orang-orang kafir. Khusus mereka yang memeluk agama Nasrani (kristen, baik Katolik maupun Protestan) dan agama Yahudi, dalam literatur Islam disebut ahli kitab.

Downloads

Published

2020-08-01

How to Cite

Karim, R., & Efenty Mohammad, N. . (2020). Penetapan Hukum Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub Tentang Pernikahan Beda Agama. AS-SYAMS, 1(1), 102–120. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/140

Issue

Section

Articles