This is an outdated version published on 2026-02-01. Read the most recent version.

HUKUM PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU JAMBI: PLURALISME HUKUM, KEHARMONISAN ADAT, DAN RELEVANSINYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • dedi sumanto UIN Sulthan Thaha saifuddin Jambi
  • Sulaeman Sulaeman UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Muhammad Nuur UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Keywords:

Hukum Adat, Perkawinan, Melayu Jambi, Pluralisme hukum, hukum Islam

Abstract

Kedudukan dan dinamika hukum perkawinan dalam masyarakat adat Melayu Jambi dalam relasinya dengan hukum negara dan hukum Islam. Permasalahan utama yang dikaji ialah bagaimana norma adat perkawinan Melayu Jambi bekerja, bagaimana hubungan antara prosesi adat dengan keabsahan perkawinan menurut hukum nasional, serta bagaimana nilai-nilai adat dapat dipertahankan tanpa bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan sosio-legal melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan publikasi ilmiah mengenai hukum adat serta perkawinan Melayu Jambi dalam periode 2021–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa adat perkawinan Melayu Jambi tidak semata-mata merupakan rangkaian seremonial, melainkan mekanisme sosial untuk membangun hubungan kekerabatan, legitimasi sosial, tanggung jawab keluarga, dan penyelesaian persoalan melalui musyawarah. Tradisi seloko, ulur antar serah terimo adat, peminangan, dan keterlibatan lembaga adat memperlihatkan bahwa perkawinan dipahami sebagai hubungan individual sekaligus hubungan antarkeluarga. Namun, dalam sistem hukum nasional, adat tidak menggantikan syarat keabsahan perkawinan yang ditentukan oleh hukum agama dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, model yang relevan bagi masyarakat Melayu Jambi adalah pluralisme hukum yang bersifat harmonis: adat dipelihara sebagai identitas dan mekanisme sosial, sementara keabsahan, pencatatan, perlindungan hak, usia minimum, dan larangan perkawinan tunduk pada hukum nasional.

Downloads

Published

2026-02-01

Versions

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)