Menakar Aspek Nilai Dan Etika Dalam Walimah Nikah Perspektif Sunnah Dan Urf
Keywords:
status hukum, anak di luar nikah, fikih, hukum positif.Abstract
Walimah merupakan jamuan khusus untuk pernikahan dan tidak digunakan untuk acara di luar pernikahan. Walimah juga bisa berarti melaksanakan acara makan sebagai tanda suka cita atau yang lainnya, namun biasanya ketika mengucapkan walimah berarti walimah yaitu pesta pernikahan. Sebagai tradisi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, tentunya pelaksanaan walimah dalam perkawinan harus sejalan dengan kaidah dan norma Islam yang ada dalam masyarakat itu sendiri, walaupun saat ini terasa sedikit sulit karena akulturasi budaya sehingga membedakan mana yang tidak benar dan mana yang benar.
Resepsi pernikahan tidak mesti mewah cukup dengan mengundang tetangga, kawan, kerabat, untuk makan bersama, sekalipun tidak memakai daging atau lainnya, kerabat, untuk makan bersama, sekalipun tidak memakai daging atau lainnya. Dengan diundurnya resepsi ke beberapa bulan kedepan dengan dalih agar lebih meriah, tentu hal ini sama dengan mengambil hal yang mubah hukumnya, dan meninggalkan hal yang sunnah. Namun demikian, islam sangatlah bijak. Adat kebiasaan setempat terkadang harus di hormati dan dijadikan sebagai hukum. Bagi orang yang resepsi pernikahannya.
Pernikahan sebagai salah satu akad mempunyai konsekuensi hukum terhadap halalnya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumnya haram. Oleh sebab itu, pelaksanaan akad pernikahan tidak boleh disembunyikan dari masyarakat minimal masyarakat sekitarnya
Manusia dalam agama Islam diartikan sebagai makhluk Allah SWT yang memiliki unsur dan jiwa yang arif, bijaksana, berakal, bernafsu, dan bertanggung jawab pada Allah SWT. Manusia memiliki jiwa yang bersifat rohaniah, gaib, tidak dapat ditangkap dengan panca indera yang berbeda dengan makhluk lain karena pada manusia terdapat daya berfikir, akal, nafsu, kalbu, dan sebagainya.