PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH DI KOTA GORONTALO
Keywords:
Penggunaan, Alat Kontrasepsi, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di Kota Gorontalo dan juga mengkaji tentang perspektif maqashid syariah terhadap penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan di Kota Gorontalo. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif-sosiologis. Dengan menggunakan dua sumber data primer dan data sekunder, kemudian dalam pengumpulan data menggunakan dua teknik yaitu wawancara dan dokumentasi, dalam menganalisis data dengan cara mengumpulkan data, kemudian melakukan pemeriksaan dan pengkajian, selanjutya data informasi dikaji dan disimpulkan dengan cara deksriptif kualitatif yang kemudian menjadi hasil penelitian.Hasil penelitian Kota Gorontalo dalam penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan kategori peserta KB aktif pasangan usia subur (PUS) itu ada delapan alat kontrasepsi yakni metode kontrasepsi jangka panjang (mkjp) IUD, Implant, Vasektomi, Tubektomi. Sedangkan metode kontrasepsi bukan jangka panjang (non mkjp) kondom, suntik, pil dan Mal. Pada faktanya msyarakat Kota Gorontalo kategori peserta KB aktif pasangan usia subur (PUS) lebih banyak memilih penggunaan metode kontrasepsi bukan jangka panjang (Non Mkjp) yakni suntik, Dalam penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan memiliki manfaat untuk memelihara kesejateraan keluarga serta kesehatan ibu dan anak, dampak penggunaan alat kontrasepsi adanya efek samping yang ditimbulkan, keberhasilan alat kontrasepsi dalam penggunaannya efektif mencegah kehamilan dengan setiap tahun penggunaan alat kontrasepsi meningkat dan kegagalan alat kontrasepsi karena tidak memahami prosedur penggunaan alat kontrasepsi dengan baik Perspektif maqashid syariah dalam penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan sebagai wasilah untuk mencapai tujuan dalam maqashid syariah dalam konsep syaitibi kategori dharuriyat pertama memelihara agama (hifz-din) hal ini ditandai dengan aspek kesyariahan atau kehalalan baik dari alat kontrasepsi dan juga dari sisi bahan yang tidak mengandung bahaya ataupun sesuatu yang dilarang alat kontrasepsi yang dipakai adalah IUD, Implant, kondom, suntik, pil. Dan juga metode kontrasepsi tubektomi dan vasektomi yang berupa tindakan operasi yang dibenarkan oleh syariat dalam kondisi tertentu juga Kemudian di tandai dengan kesyariahan proses penggunaan alat kontrasepsi yang dilakukan oleh tenaga medis dengan tetap mengedepankan syarat tertentu dalam agama