KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGUJI UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN

Penulis

  • Ilman F. Ibrahim a:1:{s:5:"en_US";s:26:"IAIN Sultan Amai Gorontalo";}
  • S Kaawoan IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Pengadilan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan

Abstrak

Penelitian ini mengangkat dua masalah: 1) Bagaimana kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. 2) Bagaimana implikasi penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan yang memaparkan secara deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian meliputi data primer, dan sekunder. Data primer bersumber pada subjek penelitian yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. Sedangkan data sekunder bersumber pada dokumen-dokumen tertulis berupa jurnal-jurnal ilmiah, dokumen-dokumen, buku-buku dan berbagai referensi lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 telah memperluas cakupan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menambahkan objek sengketa baru dan meningkatkan penilaian terhadap penyalahgunaan wewenang serta pemeriksaan atas keputusan fiktif positif. PTUN berperan penting dalam menguji keabsahan tindakan pemerintah dari sudut pandang hukum. Tantangan terhadap akses keadilan masih ada, terutama di daerah yang sulit diakses, menekankan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki implikasi kompleks terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Meskipun memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai penyalahgunaan wewenang, terdapat tantangan dalam pemahaman dan penerapannya, khususnya terkait proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Kebijakan administrasi yang memperluas upaya administratif juga berdampak pada durasi proses perkara di PTUN, menghasilkan paradoks dalam tujuan mempercepat akses keadilan. Diperlukan upaya revisi pedoman beracara untuk penilaian penyalahgunaan wewenang agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan memberikan kejelasan mengenai termohon dalam permohonan.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Ibrahim, I. F., & Kaawoan, S. (2024). KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGUJI UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN. Sultan Amai Staatsrecht Journal, 2(01), 73–88. Diambil dari https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ssj/article/view/1979

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.