PERAN HAKIM SEBAGAI WAKIL NEGARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
Kata Kunci:
Judge, State Representative, Criminal Law, Fiqh Siyāsah, Justice.Abstrak
Abstrak: Peran hakim dalam sistem peradilan pidana tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai representasi negara dalam mewujudkan keadilan substantif. Namun demikian, kajian yang mengintegrasikan perspektif hukum pidana positif dengan fiqh siyāsah dalam memahami peran hakim masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif konsep peran hakim sebagai wakil negara dalam penegakan hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip fiqh siyāsah serta menilai relevansinya dalam praktik peradilan pidana kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), dengan menelaah berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal ilmiah, ensiklopedia, dan tulisan-tulisan akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif fiqh siyāsah, hakim memiliki peran strategis sebagai wakil negara yang bertanggung jawab menegakkan keadilan, melindungi hak-hak rakyat, serta menjaga kemaslahatan umum. Hakim dituntut berpegang pada prinsip-prinsip utama fiqh siyāsah, seperti keadilan (‘adālah), kemaslahatan (maṣlaḥah), pencegahan kerusakan (daf‘ al-mafāsid), reformasi dan perdamaian (iṣlāḥ), musyawarah (syūrā), fleksibilitas hukum (takyīf al-aḥkām), serta tanggung jawab moral (mas’uliyyah). Integrasi prinsip-prinsip tersebut dengan sistem hukum pidana nasional di Indonesia tercermin dalam berbagai kebijakan dan praktik peradilan yang mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. Dengan demikian, fiqh siyāsah memberikan landasan normatif dan etis bagi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan guna mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.
Kata kunci: Hakim, Hukum Pidana, Fiqh Siyāsah.







