PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM PERSPEKTIF AMANAH (STUDI KASUS DI DESA POPALO, KABUPATEN GORONTALO UTARA)

Penulis

  • Megraswati Pomili a:1:{s:5:"en_US";s:26:"IAIN Sultan Amai Gorontalo";}
  • Nova Septiani Tomayahu IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kata Kunci:

Peran, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Amanah

Abstrak

Penelitian ini mengangkat masalah mengenai faktor apa saja yang memengaruhi tidak optimalnya peran dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa dalam Pembangunan di Desa Popalo, serta bagaimana peran dan fungsi LPM Desa Popalo jika dilihat dari perspektif amanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Popalo tepatnya pada LPM desa. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari hasil observasi langsung serta wawancara dengan pihak terkait dan beberapa sumber data yang berasal dari peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah yang relevan.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada tujuh faktor yang menjadi penyebab tidak optimalnya peran dan fuangsi LPM di Desa Popalo, yakni: 1) ketua yang tumpang tindih jabatan; 2) tidak adanya komunikasi sesama anggota Lembaga Pemberdayaan masyarakat; 3) anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bekerja di tempat lain dan tidak dapat membagi waktu; 4) tidak berjalannya fungsi administrasi; 5) tidak adanya koordinasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan pemerintah desa; 6) rendahnya sikap kritis masyarakat dan menyampaikan secara langsung terkait fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang tidak berjalan; 7) rendahnya sifat amanah. Dari perspektif amanah, Ketua LPM Popalo juga telah mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat dengan menerima amanah lain yakni menjadi Kepala BPD di waktu yang bersamaan sehingga membuatnya meninggalkan amanah sebagai Ketua LPM secara sepihak tanpa diketahui oleh pengurus LPM dan masyarakat Desa Popalo. Untuk itu, sebaiknya, seseorang yang telah diberikan amanah menjadi pemimpin mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak menerima amanah lain di waktu yang bersamaan  amanah yang diemban tidak dapat dijalankan dengan baik.

Diterbitkan

2025-01-30

Cara Mengutip

Pomili, M., & Tomayahu, N. S. (2025). PERAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM PERSPEKTIF AMANAH (STUDI KASUS DI DESA POPALO, KABUPATEN GORONTALO UTARA). Sultan Amai Staatsrecht Journal, 2(01). Diambil dari https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ssj/article/view/1971

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.