PARTISIPASI MASYARAKAT PESISIR DANAU LIMBOTO DESA HUTADAA TERHADAP PENGELOLAAN DANAU LIMBOTO (STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS PROVINSI DANAU LIMBOTO)
Kata Kunci:
Partisipasi, Pengelolaan, Danau LimbotoAbstrak
Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan atau keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan atau dalam suatu program mengambil peran dalam kegiatan suatu kegiatan. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam mencapai keberhasilan dan keberlanjutan program pembangunan. Partisipasi berarti keikutsertaan seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu kegiatan secara sadar untuk mencapai tujuan yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat pesisir Danau Limboto Desa Hutadaa terhadap pengelolaan Danau Limboto sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi kurangnya partisipasi masyarakat pesisir Danau Limboto Desa Hutadaa terhadap pengelolaan Danau Limboto. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field research). Dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yang kemudian terhimpun dan dikerjakan secara sistematis atau berurut dengan menggunakan kerangka berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Partisipasi masyarakat pesisir Danau Limboto Desa Hutadaa dapat dikatakan belum maksimal karena belum sesuai dengan isi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Limboto. Hal ini dapat terlihat dari kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perencanaan tata ruang, masih ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang seperti praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, pencemaran kawasan inti danau, pendirian bangunan di kawasan sempadan danau Limboto dan masyarakat yang membiarkan pelanggaran pemanfaatan ruang terus menerus terjadi. Kedua, Faktor yang menjadi penghambat partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan Danau Limboto yaitu Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta upaya-upaya yang harusnya dilakukan untuk mengelola Danau Limboto, Kurangnya Sanksi dan lemahnya pengawasan secara hukum, kebutuhan ekonomi yang tinggi, Kurangnya kerja sama antara Pemerintah dan masyarakat dalam setiap tahapan penataan ruang kawasan Danau Limboto.