ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Kata Kunci:
Politik Uang, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala DaerahAbstrak
Penelitian ini mengangkat tiga masalah: 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana politik uang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2) Bagaimana pengaturan tindak pidana poltik uang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 3) Bagaimana Pengaturan ideal sanksi tindak pidana politik uang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan yang memaparkan secara deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data penelitian meliputi data primer, dan sekunder. Data primer bersumber pada subjek penelitian yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentan Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan data sekunder bersumber pada dokumen-dokumen tertulis berupa jurnal-jurnal ilmiah, dokumen-dokumen, buku-buku dan berbagai referensi lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yang kemudian data terhimpun dan dikerjakan secara sistematis dengan menganalisis secara deduktif, induktif, dan deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dibagi dalam tiga kategori yaitu pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Bila diperhatikan, relative ada kesamaan elemen actus reus pada ayat (1) sampai ayat (3) dalam pasal tersebut. Adapun elemen mens rea dirumuskan dengan corak kesengajaan. Perumusan sanksi pidana atas tindak pidana politik uang menggunakan pola idefinite sentence. Pencegahan tindak pidana politik uang dapat dilakukan melalui doktrin pencegahan kejahatan perspektif kriminologi. Kemudian pengatuan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah sangat efektif, dalam hal ini di mana pemberi dan penerima dikenakan sanksi yang sama yang terdapat di dalam Pasal 187A jika terbukti melakukan politik uang. Proses penegakan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah oleh sentra Gakumdu yang merupakan forum kesepahaman yang terdiri dari 3 (tiga) Lembaga hukum yaitu Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaaan. Ketiga Lembaga tersebut menangani temuan dan laporan yang telah Panwaslu terima sebelumnya dari masyarakat. Dan juga dalam risalah pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menimbulkan perdebatan-perdebatan yang meluas dan tidak terdapat keseragaman dalam memandang pelaku dari pada politik uang. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya ketidak selarasan dalam menentukan pelaku tindak pidana politik uang.