EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN MAKSIAT TERHADAP PERJUDIAN DI KECAMATAN KOTA SELATAN

Isi Artikel Utama

Rasyid Yusuf
Ahmad Asif Sardari

Abstrak

Sebagaimana penjelasan dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat terkhususnya pada Pasal 8 bahwa “Setiap orang dilarang memasuki dan atau berada diternpat-tempat yang menyelenggarakan perjudian.” Namun, sering kali kita jumpai ketidaksesuaian dengan fakta yang ada. Masyarakat dengan sengaja melibatkan dirinya sebagai pemain maupun terlibat membantu terjadinya perjudian. Sesuai dengan hasil observasi ada 5 (lima) lokasi yang selalu menjadi tempat perjudian diantaranya ada di Keluran Biawao, Keluran Biawu, Keluran Limba B, Keluran Limba U I, dan Keluran Limba U II, yang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu Domino dan sabung ayam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk menjawab permasalahan yang memerlukan pemahaman secara mendalami sesuai dengan konteks waktu dan situasi yang bersangkutan, dilakukan secara wajar dan alami sesuai dengan kondisi objektif dilapangan tanpa adanya manipulasi, serta jenis data yang dikumpulkan terutama data kualitatif. Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat terhadap perjudian belumlah maksimal atau evektif dilalakukan, hal tersebut disebabkan dari 3 indikator kebijakan Pemerintah yang tidak terjalankan dengan baik yaitu sosialisasi, implementasi, dan evaluasi; terhadap sosialisasi sejak tahun 2011 sudah tidak lagi disosialisasikan; kemudian implementasi yang tidak maksimal dilakukan yaitu, pasal 14 dilakukan dengan fersi lain yang hal tersebut pastinya cacat formil dan tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. Selanjutnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang yang sudah tidak lagi melakukan razia; dan kemudian evaluasi yang tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah guna    mengoreksi sudah sejauh mana langkah kebijakan atau efektivitas dari regulasi tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusuf, R., & Sardari, A. A. (2023). EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN MAKSIAT TERHADAP PERJUDIAN DI KECAMATAN KOTA SELATAN. Sultan Amai Staatsrecht Journal, 1(01), 81–106. Diambil dari https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ssj/article/view/1351
Bagian
Articles