Mediasi : Upaya Jitu dalam Penyelesaian Sengketa
Keywords:
mediasi, Sengketa, Hukum KeluargaAbstract
Tulisan ini membahas persoalan mediasi yang menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian sengketa. Dalam artikel yang menggunakan penelitian kualitatif deskriptif ini,penulis menemukan Peran mediator antara lain: Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diri antara para pihak. Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi dan menguatkan suasana yang baik. Membantu para pihak untuk menghadapi situasi atau kenyataan. Mengajar para pihak dalam proses dan keterampilan tawar-menawar serta Membantu para pihak mengumpulkan informasi penting dan menciptakan pilihan-pilihan untuk memudahkan penyelesaian problem.
Downloads
Published
2022-12-31
How to Cite
Muhammad Syakir Al kautsar. (2022). Mediasi : Upaya Jitu dalam Penyelesaian Sengketa. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 46–57. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/jiflaw/article/view/401
Issue
Section
Articles