Menelusuri Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Authors

  • Nurul Mahmudah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Keywords:

Penyelesaian sengketa, pengadilan, Non litigasi

Abstract

Tulisan ini membahas tentang cara menyelesaikan sengketa di luar ranah pengadialn. terlebih dahulu dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, penulisan menemukan bahwa penyelesaian sengketa dapau dilaksanakan dengan cara mediasi, negosisasi yang berdasarkan Undan-Undang No. 30 Tahun 1999. Selain itu Alternatif Penyelesaian Sengketa juga  telah diakui oleh undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 3 dan Undang-Undang no. 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 58 dan 60

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Mahmudah, N. (2022). Menelusuri Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 34–45. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/jiflaw/article/view/358