Menelusuri Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Keywords:
Penyelesaian sengketa, pengadilan, Non litigasiAbstract
Tulisan ini membahas tentang cara menyelesaikan sengketa di luar ranah pengadialn. terlebih dahulu dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, penulisan menemukan bahwa penyelesaian sengketa dapau dilaksanakan dengan cara mediasi, negosisasi yang berdasarkan Undan-Undang No. 30 Tahun 1999. Selain itu Alternatif Penyelesaian Sengketa juga telah diakui oleh undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 3 dan Undang-Undang no. 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 58 dan 60
