Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum

Authors

  • Ahmad Asif Sardari Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
  • Ja'far Shodiq Universitas Islam Lamongan

Keywords:

peradilan, pengadilan, hukum

Abstract

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. Sebelum adanya undang-undang perintah untuk melaksanakan peradilan tertera pada al-Qur’an dan hadis. Kemudian seiring perkembangan waktu, khususnya di Indonesia peradilan dan pengadilan di atur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang lainnya tentang kekuasaan kehakiman.

Downloads

Published

2022-12-29

How to Cite

Asif Sardari, A., & Shodiq, J. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 11–23. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/jiflaw/article/view/355