ANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DENGAN MEWUJUDKAN KEADILAN SUBTANTIF
Keywords:
Anak,, keadilan subtantif, Tantangan, Strategi, Harmoni Keluarga, Terpisah Tempat TinggalAbstract
Tindak pidana anak secara umumnya merupakan sebuah peniruan terhadap prilaku orang dewasa yang sering dilihatnya, karena secara fisik seorang anak masih memiliki daya nalar yang belum baik untuk membedakan hal-hal baik atau buruk dari tindakannya. Karena sifat dan keadaan yang melekat pada diri anak, maka memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus. Keadilan subtantif adalah wujud keadilan yang lebih menekankan pertimbangan moral dan kultur masyarakat dan menyampingkan prosedur hukum secara formal yang bersifat kaku. Prosedur formal penyelesaian tindak pidana anak untuk mewujudkan keadilan subtantif dapat dilakukan dengan dua yaitu, restorative justice dan diversi. Faktor penyebab timbulnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak : kurangnya tertanam jiwa agama, psikologis, kurang kasih sayang dan asuhan orang tua, ekonomi, lingkungan pergaulan anak dan arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi. Tindak pidana anak yang marak terjafi harus menjadi perhatian semua pihak dan dapat disikapi dengan bijak baik itu dari pihak orang tua, masyarakat, aparat huku dan pemerintah. Aparat penegak hukum di tuntut untuk dapat lebih bijak dalam melihat perkara dimana anak sebagai pelakunya, ketika tindak pidana tersebut dianggap sebagai kejahatan ringan dan proses pembinaan dirasa lebih efektif merehabilitasi prilaku anak.