PROBLEMATIKA PEMUTUSAN BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT TIDAK MENGIKUTI VAKSINASI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA (SUDI KASUS DI KELURAHAN KOTOBANGON)
Kata Kunci:
Bantuan Sosial, Vaksinasi, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Problematika Pemutusan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Akibat Tidak Mengikuti Vaksinasi Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia HAM Studi Kasus Di Kelurahan Kotobangon. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memperkuat misi kemaslahatan masyarakat dari segi sosial dan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Untuk memperoleh hasil yang maksimal penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti : a). dalam penyaluran bantuan sosial terdapat kekeliruan dimana pemerintah memutuskan penerima bantuan sosial akibat tidak mengikuti vaksinasi, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang wajib vaksinasi bagi penerima bantuan sosial. b). tahapan pelaksanaan pemutusan bantuan sosial yang dilakukan pemerintah secara tidak langsung melanggar Hak Asasi Manusia yang diperoleh sejak lahir. c). selanjutnya setelah diterapkannya pemberlakuan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dalam penyaluran Bantuan Sosial tibalah pro dan kontra masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Dalam hal ini, secara tidak langsung nilai-nilai yang terkandung dalam undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak berjalan sesuai dengan bunyi pasalnya, bahkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap pemerintah karena menganggap tidak memikirkan kemaslahatan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat miskin.