PERBANDINGAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2019

Penulis

  • Octavia IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Selviyanti Kaawoan IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstrak

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan memilih Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemilihan umum kepala daerah adalah sebuah proses untuk mencapai otoritas secara legal formal yang dilaksanakan atas partisipasi kandidat, pemilih (konstituen), dan dikontrol oleh lembaga pengawas, agar mendapatkan legitimasi dari masyarakat yang disahkan oleh hukum yang berlaku. Pasangan kandidat calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak dari pemilih dinyatakan sebagai kepala daerah yang akan memimpin suatu wilayah dalam beberapa jangka waktu tertentu ke depan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan empiris dan pendekatan sosiologi politik. Pendekatan empiris dimaksud untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Pendekatan sosiologi politik yaitu pendekatan yang lebih mengukur atau menilai sosial politik masyarakat Kecamatan Bolangitang Barat dengan menggunakan teori partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, pengambilan keputusan dan memberikan alternatif solusi melalui pikiran, keahlian, waktu, modal atau materi terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai sebuah tujuan, partisipasi menghasilkan pemberdayaan, yaitu setiap orang berhak menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Diterbitkan

2023-12-29

Cara Mengutip

Latodjo, O., & Kaawoan, S. (2023). PERBANDINGAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN PRESIDEN TAHUN 2019. Sultan Amai Staatsrecht Journal, 1(01), 1–20. Diambil dari https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ssj/article/view/1250

Terbitan

Bagian

Articles