Konsep Maslahah pada Produk Perbankan Sharia Card
DOI:
https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v2i2.377Keywords:
Credit Card; Sharia; MaslahahAbstract
This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion. Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions. The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending. Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized. The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder. This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan. Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan. Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir. Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.
References
Abd Haling, D. K., Hasanah, U., Nuriatullah, N., & Riefma Hidayah, N. (2019). Analisis Implementasi Kartu Kredit Syariah pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Perbankan Dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.2.1-15
Addieningrum, F. M., & Aslina, N. (2021). Jual Beli Menggunakan Kartu Kredit Menurut Perspektif Hukum Islam. Addayyan, 16(1), 2021.
Dewi, S. (2017). Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional Dan Implementasinya. Sosiohumaniora, 19(3), 206–212.
Fatahullah, Mansyur, S., & Usman. (2021). Analisis Hukum Islam terhadap Transaksi Subhat pada Syariah Card. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 32–41. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.69
Fatoni, A. (2022). Analisis Fiqh Terhadap Kartu Kredit Syariah. 14(1), 17–30.
Firmanda, H. (2014). Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau Dari Asas Utilitas dan Maslahah. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 4(2), 253–287.
Hardiansyah, I. W. (2021). Kartu Kredit Syariah: Perspektif Hukum Islam. Al-Muqayyad, 4(1), 45–52. https://doi.org/https://doi.org/10.46963/jam.v4i1.213
Huda, M. (2021). Korelasi Penerbitan Kartu Kredit Syariah dengan Perubahan Perilaku Konsumsi Umat Islam. Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(1), 18–29.
Ibrahim, A. (2010). Kartu Kredit dalam Hukum Syariah : Kajian terhadap Akad dan Persyaratannya. Jurnal Al-Mu’ashirah, 7(1), 89–106.
Kristianti, D. S. (2014). Kartu Kredit Syariah Dan Perilaku Konsumtif Masyarakat. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 14(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1287
Maksum, M. (2022). Hukum Fee Kafālah di Lembaga Keuangan Syariah Perspektif Fikih. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3922
Masyhudi, H. (2018). Akad-Akad Dalam Kartu Kredit Syariah Perspektif Hukum Islam. Miyah, 14, 105–112.
Muaidi. (2019). Konsep Kartu Kredit ( Bithaqah I ’ timan ) Sebagai Alat Pembayaran dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Akad Syariah, 4(1), 36–57.
Mutafarida, B. (2017). Kartu Kredit Syariah dan Pola Hidup Konsumtif. Wadiah, 1(1), 1–21.
Raharjo, U., & Kristiyanto, S. (2019). Sharia Credit Card, Rules and Reality. Economie, 01(1), 48–61.
Ridawati, M. (2016). Konsep Khiyar Aib Dan Relevansinya Dengan Garansi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(1), 57–68.
Rifa’i, A. B. A. (2018). Analisa Kesesuaian Kartu Kredit Syariah Terhadap Fatwa No.54/Dsn-Mui/X/2006 Tentang Syariah Card Pada Produk Ib Hasanah Card Bank Bni Syariah. AL-INFAQ : Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 67.
Safitri, M. D., Nyoman, N., & Arsawati, J. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu Kredit setelah Keluarnya Surat Edaran Bank Indonesia No 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pemabayaran menggunakan Kartu. Jurnal Analisis Hukum, 2(April), 31–44.
Sahil, I. (2020). Penerapan Akad Qardh pada Kartu Kredit. Mukammil: Jurnal Kajian Keislaman, 3(1), 52–60.
Solikhah. (2017). Keunggulan Kartu Kredit Syariah sebagai Alat Pembayaran di Era Globalisasi. Jolsic, 4(2), 77–95. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jolsic.v4i2.50498
Sutono. (2022). Hasanah Card BNI Syariah Sebagai Alat Transaksi dalam Perspektif Maqasid As-Shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 2977–2985. https://doi.org/doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6778
Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Economic:Journal of Economic and Islamiic Law, 3(2), 28–53.
Yulianti, E. R. (2019). Aspek Kepatuhan Syariah pada Kartu Kredit Syariah di Indonesia. El-Arbah, 3(2), 19–31.
Zainuri, H., & Royyan Ramly. (2017). Fee pada Perjanjian Kafalah (Analisis Bank Garansi). Jurnal Akad, 1(1), 45–66.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Fadel, Mukhtar Lutfi, Nasrullah Bin Sapa, Nurjannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.