ISLAM, DEMOKRASI DAN NEGARA, REFLEKSI FILSAFAT SOSIAL DAN POLITIK ISLAM NURCHOLISH MADJID
Abstract
Penelitian ini mencoba menganalisis paradigma filsafat sosial politik Islam dalam pemikiran Nurcholish Madjid tentang demokrasi dan negara. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data diperoleh melalui proses telaah terhadap karya-karya Nurcholish Madjid serta literatur lain yang mendukung. Sebagai seorang pemikir neomodernisme, Nurcholish Madjid berupaya menautkan nilai-nilai transenden wahyu (Islam) dengan realitas sosial modern yang profan. Cak Nur membaca bahwa Penafsiran social dan pemikiran Islam perlu direvitalisasi untuk dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi keislamannya. Dalam konteks hubungan agama dan negara, Cak Nur menolak gagasan negara Islam, hal ini berdasar pada argument bahwa agama dan negara berada pada dimensi yang berbeda: agama bersifat spiritual-transenden, sementara negara bersifat rasional dan kolektif. Nur memandang demokrasi sebagai cara dan sitem politik yang paling sesuai dengan ajaran Islam, karena mengakomodir nilai Islam melalui prinsip keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan menawarkan Islamo-demokrasi, Nurcholish Madjid menegaskan bahwa demokrasi dapat dijalankan dengan nilai-nilai ketuhanan, di mana rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan, dan Islam berperan sebagai sumber nilai moral dalam penyelenggaraan negara





