Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Menyeimbangkan Perlindungan Hak dan Efektivitas Penanganan Perkara
Keywords:
Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Control ModelAbstract
Pembaruan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) menandai transformasi penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis rekonstruksi sistem peradilan pidana yang menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penanganan perkara. Kerangka Due Process Model dan Crime Control Model dari Herbert L. Packer digunakan untuk mengkaji norma baru. Hasil penelitian menunjukkan regulasi baru memperkuat jaminan hak prosedural, keadilan restoratif, serta perlindungan kelompok rentan. Meski demikian, kesenjangan normatif dan koordinasi kelembagaan masih menjadi tantangan utama. Rekonstruksi sistem membutuhkan harmonisasi norma, penguatan akuntabilitas, dan modernisasi digital guna mewujudkan peradilan pidana yang adil dan efisien.