Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Penipuan Asuransi
Keywords:
Asuransi, Penipuan, Hukum Pidana, Korporasi, RegulasiAbstract
Industri asuransi memiliki peran penting dalam melindungi individu dan institusi dari risiko keuangan. Namun, tindak pidana penipuan yang dilakukan korporasi asuransi, seperti manipulasi polis, klaim palsu, dan penarikan premi tanpa persetujuan, telahmerugikan nasabah dan merusak kepercayaan masyarakat. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus penipuan asuransi di Indonesia serta mengidentifikasi kendala dalam penegakannya. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menemukan bahwa kendala utama meliputi kesulitan membuktikan niat pidana korporasi, ketidaksinkronan regulasi, dan lemahnya pengawasan. Reformasi hukum, pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transparansi keuangan, dan edukasi publik direkomendasikan untuk memperkuat perlindungan nasabah dan meningkatkan akuntabilitas sektor asuransi.