BURUH DALAM AL-QUR’AN MENGGUNAKAN METODE MAUDHU’I
DOI:
https://doi.org/10.54045/mutawazin.v6i1.3437Keywords:
Buruh, Upah, Hukum Islam, Kapitalisme, Keadilan EkonomiAbstract
Indonesia sebagai negara dengan sistem ekonomi yang terhegemoni kapitalisme membentuk kebijakan perindustrian dan ketenagakerjaan berdasarkan paradigma produksi mekanistik, di mana buruh diposisikan sebagai bagian dari mesin produksi dan upah dianggap sebagai cost of production. Walaupun pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pada praktiknya standar upah lebih mencerminkan Kebutuhan Hidup Minimal (KHM) dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Akibatnya, buruh tidak memperoleh economic rent karena pendapatannya habis untuk opportunity cost. Dalam perspektif hukum Islam, upah (ujrah) merupakan kompensasi atas jasa atau nilai kerja (produktivitas), bukan semata tenaga fisik atau harga produk. Besaran upah idealnya dikaitkan dengan hak untuk hidup layak (ḥifẓ al-nafs). Islam juga mengenal dua bentuk upah, yaitu al-Ajr al-Musammā (upah yang disepakati secara rela) dan al-Ajr al-Mithlī (upah pengganti ketika terdapat ketidakjelasan atau paksaan). Dengan demikian, konsep upah dalam Islam menegaskan keseimbangan antara produktivitas, keadilan, dan martabat manusia.
References
Ghufron, M. (2011). Politik Negara Dalam Pengupahan Buruh Di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 1(2), 109-134.
Hanum, F. (2024). Pemberdayaan buruh tani perempuan dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan. Mega Press Nusantara.
Hanum, F. (2024). Pemberdayaan Buruh Tani Perempuan Dalam Peningkatan Perekonomian Dan Kesejahteraan. Mega Press Nusantara.
Hidayat, M. S., & Sujianto, A. E. (2023). Meninjau upah buruh tani dalam perspektif ekonomi Islam: Studi kualitatif tentang keadilan dan kesejahteraan. Jurnal Penelitian Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis, 2(3), 1–15.
Hidayat, M. S., & Sujianto, A. E. (2023). Meninjau Upah Buruh Tani dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kualitatif tentang Keadilan dan Kesejahteraan. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 2(3), 01-15.
Jalal, M., & Koemarullah, A. (2025). Analisis Pemberian Upah Buruh Tani terhadap Pemenuhan Kebutuhan Hidup di Kecamatan Konang, Pamekasan. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 10(2), 563-572.
Ningrum, E. P., Sumarno, M., Nursyamsi, S. E., & Siregar, N. (2024). Faktor Terkait Kesenjangan Ekonomi dan Kesejahteraan. PRIVE: Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 116-126.
Permana, Y., & Nisa, F. L. (2024). Konsep keadilan dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 5(2), 80–94.
Permana, Y., & Nisa, F. L. (2024). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 5(2), 80-94.
Sulistyawati, E. S. D., Handoyo, P., & Sudrajat, A. (2025). Faktor Kepemilikan Lahan terhadap Status Sosial Ekonomi Buruh Tani: Studi Kasus di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(1), 45-57.
Tamau, S. K. (2024). Buruh dalam Al-Qur’an: Pendekatan tafsir maudhu’i. Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Sultan Amai Gorontalo.








