Mobulilo dalam Perkawinan di Gorontalo (Tinjauan Menurut Fiqh Munakahat
Abstract
Praktek adat mobulilo dalam kasus perkawinan pada masyarakat Gorontalo yakni mobulilo menikahi anak dari saudara sepupu. Adat Gorontalo tidak menganjurkan model pernikahan itu. Alasannya, mestinya anak dari saudara sepupu bisa menjadi anak kita atau sebaliknya kita dapat menganggap istri atau suami kita menjadi paman atau bibi. Ditelisik dari al-Qura’an surat an-Nisa, maka posisi menikahi anak dari saudara sepupu diperbolahkan alias tidak ada larangan, sebab dia masuk kategori bukan mahrom. Al- Qur’an sebagai asas hukum yang paling utama dalam fiqih munakahat maka tidak alasan melarang menikahi anak dari saudara sepupu.