Mobulilo dalam Perkawinan di Gorontalo (Tinjauan Menurut Fiqh Munakahat

Authors

  • Abdulrahman Yani Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo
  • Kasim Yahiji Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo

Abstract

Praktek adat mobulilo dalam kasus perkawinan pada masyarakat Gorontalo yakni mobulilo menikahi anak dari saudara sepupu. Adat Gorontalo tidak menganjurkan model pernikahan itu. Alasannya, mestinya anak dari saudara sepupu bisa menjadi anak kita atau sebaliknya kita dapat menganggap istri atau suami kita menjadi paman atau bibi. Ditelisik dari al-Qura’an surat an-Nisa, maka posisi menikahi anak dari saudara sepupu diperbolahkan alias tidak ada larangan, sebab dia masuk kategori bukan mahrom. Al- Qur’an sebagai asas hukum yang paling utama dalam fiqih munakahat maka tidak alasan melarang menikahi anak dari saudara sepupu.

Downloads

Published

2020-08-01

How to Cite

Yani , A. ., & Yahiji, K. (2020). Mobulilo dalam Perkawinan di Gorontalo (Tinjauan Menurut Fiqh Munakahat. AS-SYAMS, 1(1), 19–29. Retrieved from https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/135

Issue

Section

Articles