SENGKETA EKONOMI SYARIAH DAN HAMBATAN PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.54045/mutawazin.v4i1.732Keywords:
Ekonomi Syariah, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama, e-courtAbstract
Sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo semakin meningkat. Peningkatan itu tidak disertai dengan penyelesaian yang cepat dan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menggambarkan bentuk sengketa ekonomi syari’ah yang ditangani pengadilan agama Gorontalo. (2) menggali faktor-faktor yang menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah secara litigasi di pengadilan agama Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan 3 tahapan yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyelesaian sengketa masih prosedural sehingga menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa keluhan para pencari keadilan berkaitan dengan penanganan perkara yang rumit dapat ditempuh dengan jalan penyelesaian sengketa secara elektronik (e-court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019. Cara ini dapat menjadi salah satu alternatuf dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah secara cepat, mudah dan biaya yang murah.