POTENSI DAN PENGEMBANGAN BANK UNIT SYARIAH DI KOTA GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.54045/mutawazin.v3i2.634Abstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana kehadiran bank syariah sebagai lembaga perbankan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga dan menggantikannya dengan memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis faktorial teknik Kaiser-Meyer-Olkin (KMO), dan analisa regresi binary dengan metode pengambilan sampel purposive sampling, teknik pengumpulan data melalui angket, wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan pengembangan bank unit syariah di Kota Gorontalo. Hasil Penelitian menunjukan bahwa potensi pengembangan bank unit syariah di Kota Gorontalo berdasarkan: (1) potensi ekonomi meliputi jenis pekerjaan antara lain: PNS (23,4%); wiraswasta (22,2%); mahasiswa (22,9%) berdasarkan (2) preferensi masyarakat beragama Islam tinggi (46,0%); sedang (35,7%); rendah (7,7%). (3) Faktor penyebab lambatnya pengembangan bank syariah yaitu: keterbatasan fasilitas ATM, dan lemahnya sosialisasi terkait produk-produk yang ditawarkan. (4) Faktor pendukung percepatan pengembangan bank syariah yaitu: Karyawan bank syariah profesional dan kredibel; memberikan layanan secara cepat; lokasi bank syariah harus strategis; bank syariah menawarkan produk variatif; bank syariah menawarkan bagi hasil yang tinggi; dan mekanisme perbankan dijalankan sesuai syariah; (5) Produk yang diminati masyarakat yaitu; produk penghimpun dana tabungan mudharabah; produk pembiayaan murabahah; produk jasa tidak mengetahui; (5) Faktor yang mempengaruhi minat masyarakat berhubungan dengan bank syariah dengan hasil analisis regresi binary adalah 7 (tujuh) variabel yang secara signifikan dapat diasosiasikan yaitu; (a) Agama Islam; (b) Pengetahuan responden tentang keberadaan bank syariah; (c) pendapat responden tentang bunga; (d) tingkat pendidikan; (e) jenis pekerjaan; (f) preferensi terhadap bank syariah; (g) Pengetahuan responden tentang produk dan mekanisme bank Syariah