PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI AKAD MUDHARABAH DI TOKO KELONTONG SUKADANA
DOI:
https://doi.org/10.54045/mutawazin.v4i2.1616Keywords:
UMKM, Akad Mudharabah, Pengembangan UsahaAbstract
Penelitian ini berencana untuk memutuskan perluasan Usaha Kecil, Menengah, dan Kecil (UMKM) dengan melakukan akad mudharabah di supermarket Sukadana. Akad mudharabah adalah suatu bentuk persekutuan dimana pemilik modal (shahibul mal) dan pemilik usaha (mudharib) saling berbagi keuntungan dan kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kurangnya pertimbangan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh pengawas. Ujian ini menggunakan strategi emosional dan kerangka ujian logis di beberapa toko kelontong Sukadana. Informasi dikumpulkan melalui pertemuan dari atas ke bawah, persepsi, dan pemeriksaan catatan. Akad mudharabah dapat membantu UMKM di Sukadana berkembang karena meningkatkan omzet, variasi produk, dan modal kerja, menurut penelitian. Namun, ketika akad mudharabah digunakan, sejumlah permasalahan muncul, seperti terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan syariah dan kurangnya pemahaman pengusaha terhadap konsep mudharabah dan prinsip-prinsipnya. Berdasarkan pengungkapan survei ini, agar lembaga pemerintah dan lembaga keuangan dapat memahami sepenuhnya kemampuan akad mudharabah bagi kemajuan UMKM, diperlukan persiapan dan sponsorship tambahan. Tepatnya, UMKM di Sukadana memperoleh manfaat yang sangat mendasar dari rencana permainan mudharabah dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan kenyataan.